Barang Bukti Penipuan Puluhan Kwetansi

BEKASI, Java News - Pelaku Penipuan  dibekuk petugas Polsek Pebayuran, Resort Metro Bekasi,
setelah melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa ke 23 orang bisa memasukkan korbannya ke perusahaan 

Yang berinisial JN alias Fatih warga Kampung Selang, RT 01/14, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, salahseorang Pelaku tersebut  diamankan karena telah melakukan penggelapan dan penipuan tenaga kerja.

Seperti di ungkapkan  M Kapolsek Pebayuran, AKP Asep Romli , menurut pengakuannya, JN tidak bekerja sendiri, JN mengajak seorang yang berinisial  AG supaya merekrut orang untuk dijadikan korban dengan iming iming masuk kerja di salah satu perusahaan.
“AG diajak JN, kemudian AG menyebarkan informasi penerimaan tenaga kerja melalui media sosial,” Kata Kapolsek Pebayuran, AKP Asep Romli. Senin(09/12)

Dikatakanya, berdasarkan hasil keterangan JN, aksi yang dilakukannya sudah berjalan 3 bulan, dengan iming-iming dalam waktu satu bulan bisa masuk dan bekerja di perusahaan ternama di kawasan industri Cikarang.

“Untuk meyakinkan  korban, korbanpun di suruh melakukan medical cek up(MCU) seperti normalnya orang melamar kerja",Bebernya

Namun,  lanjutnya,  apa yang di harapkan itu tak kunjung masuk kerja, dan korban merasa di rugikan akhirnya melapor ke Polsek Pebayuran.

"Kurang lebih 23 orang dan rata-rata kerugian perorang 4 sampai 5 juta dengan total seluruh 115,900juta", terang AKP Asep Romli.

Sementara , Sampai saat ini tersangka yang berinisial AG masih dilakukan pengejaran.
“Tersangka AG menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dan AG dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni 23 lembar kuitansi tanda terima uang. (Riki/Sugianto).