
Barang Bukti Penipuan Puluhan Kwetansi
BEKASI, Java News - Pelaku Penipuan dibekuk petugas Polsek Pebayuran, Resort Metro Bekasi,
setelah melakukan penipuan dengan
modus menawarkan jasa ke 23 orang bisa memasukkan korbannya ke perusahaan
Yang berinisial JN alias Fatih warga Kampung Selang, RT
01/14, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, salahseorang Pelaku tersebut diamankan karena telah melakukan penggelapan
dan penipuan tenaga kerja.
Seperti di ungkapkan M
Kapolsek Pebayuran, AKP Asep Romli , menurut pengakuannya, JN tidak bekerja
sendiri, JN mengajak seorang yang berinisial AG supaya merekrut orang untuk dijadikan
korban dengan iming iming masuk kerja di salah satu perusahaan.
“AG diajak JN, kemudian AG menyebarkan informasi penerimaan
tenaga kerja melalui media sosial,” Kata Kapolsek Pebayuran, AKP Asep Romli.
Senin(09/12)
Dikatakanya, berdasarkan hasil keterangan JN, aksi yang
dilakukannya sudah berjalan 3 bulan, dengan iming-iming dalam waktu satu bulan
bisa masuk dan bekerja di perusahaan ternama di kawasan industri Cikarang.
“Untuk meyakinkan korban, korbanpun di suruh melakukan medical
cek up(MCU) seperti normalnya orang melamar kerja",Bebernya
Namun, lanjutnya, apa yang di harapkan itu tak kunjung masuk
kerja, dan korban merasa di rugikan akhirnya melapor ke Polsek Pebayuran.
"Kurang lebih 23 orang dan rata-rata kerugian perorang
4 sampai 5 juta dengan total seluruh 115,900juta", terang AKP Asep Romli.
Sementara , Sampai saat ini tersangka yang berinisial AG
masih dilakukan pengejaran.
“Tersangka AG menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),”
katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dan AG
dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. Sementara
barang bukti yang berhasil diamankan yakni 23 lembar kuitansi tanda terima
uang. (Riki/Sugianto).
0 Comments