Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja |
Bekasi, Java-News - empat orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja di wilayah pebayuran berhasil dibekuk Polsek Metro Bekasi.
Empat orang yang diamankan tersebut yakni, Berinisial Y warga Kampung Pebayuran, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, kemudian N, DMS dan AS. Ketiganya merupakan warga Dusun Jatimanggah, Desa Bolang Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
"Tersangka Y membeli narkotika jenis ganja kepada N sebanyak dua paket seharga Rp 1 juta," kata Kapolsek Pebayuran, AKP Asep Romli, Senin (9/12/2019).
Kemudian kata dia, N membeli ganja kepada DMS seberat setengah kilogram seharga Rp 2 juta.
"DMS mendapatkan ganja dengan cara membeli dari W yang berada di dalam Lapas Karawang," jelas Asep.
BACA JUGA:
Berdasarkan hasil keterangan DMS mendapatkan barang haram itu melalui bantuan AS yang menjadi penghubung ke W yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.
"AS komunikasi dengan W yang ada di dalam Lapas Karawang. Kemudian AS dan DMS membeli narkotika jenis ganja seberat satu kilogram seharga Rp 7 juta," ujarnya.
Asep menjelaskan, dari pelaku Y, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,21 gram dan satu buah Handphone.
"Dari pelaku N juga berhasil diamankan satu buah plastik hitam yang berisikan tiga paket narkotika jenis ganja," jelasnya.
Barang bukti dari pelaku N diantaranya, satu paket ganja seberat 18,82 gram, satu paket ganja seberat 19,40 gram, kemudian satu paket ganja seberat 19,71 gram.
"Selain jenis narkoba, kami juga mengamankan satu buah Handphone dan unit sepeda motor dengan nomor polisi T 6682 RH," pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1, undang-undang RI no 35 tahun 2009 serta pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009. ( Sugianto/ Riki )
0 Comments