Widyaiswara Pusdiklat Kemkominfo Dikukuhkan sebagai Widyaiswara Ahli Utama

Featured Posts

Widyaiswara Pusdiklat Kemkominfo Dikukuhkan sebagai Widyaiswara Ahli Utama




 


Jakarta – Pusdiklat Kemkominfo. Pejabat Fungsional Widyaiswara Pusdiklat Kemkominfo, Sri Cahaya Khoironi, dikukuhkan sebagai Widyaiswara Ahli Utama setelah menyampaikan orasi ilmiah di hadapan Majelis Orasi Ilmiah di Lembaga Administrasi Negara (LAN) pada hari Kamis (13/8/2020). Orasi ilmiah merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Madya yang akan direkomendasikan untuk diangkat ke dalam jabatan Widyaiswara Ahli Utama, serta diperuntukkan bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama yang diangkat melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain.

Orasi ilmiah yang disampaikannya mengambil tema tentang pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di era digital untuk mewujudkan budaya keamanan siber. Dalam orasi tersebut, Sri Cahaya Khoironi mengungkapkan bahwa menciptakan ekosistem kewaspadaan adalah suatu keniscayaan tanpa pengecualian, karena berlindung di balik teknologi tidak mampu melindungi dari berbagai serangan.

“Kerentanan sistem akan selalu menjadi lahan penyerangan para peretas kapan saja dan di mana saja, dan manusia adalah garda terdepan penangkal serangan siber, sekaligus sebagai mata rantai terlemah dalam keamanan siber. Untuk itu, sangat diperlukan pembiasaan perilaku melalui Pelatihan Budaya Keamanan Siber”, ungkap widyaiswara yang bergelar Magister Manajemen ini.

LAN menghelat Kegiatan Orasi Ilmiah Periode III Tahun 2020 ini selama 2 hari berturut-turut pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2020. Kegiatan diikuti oleh 10 orang Widyaiswara yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Pelaksanaan orasi ilmiah dalam masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan beberapa penyesuaian, yakni penerapan protokol kesehatan, kewajiban menunjukkan bukti hasil tes bebas dari COVID-19 yang masih berlaku, dan pembatasan jumlah undangan yang hadir.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan Widyaiswara Pusdiklat Kemkominfo dapat memberikan kontribusi positif dan nyata bagi pengembangan aparatur sipil negara pada lingkup intra- dan antar-organisasi khususnya, dan di seluruh Indonesia umumnya.(red).




Post a Comment

0 Comments